Setelah puasa Ramadan selama satu bulan penuh, ternyata masih ada ibadah puasa sunah yang dianjurkan untuk dilakukan umat muslim. Ibadah tersebut yaitu puasa Syawal, atau puasa yang dilakukan di bulan Syawal. Namun, bagi yang memiliki utang puasa di bulan Ramadan, bolehkah menggabungkan niat untuk puasa Syawal dan puasa qadha atau puasa pengganti.
Atau mungkin bisakah puasa Syawal digabungkan niatnya dengan puasa Senin Kamis? Simak penjelasannya berikut ini. Rektor IAIN Ponorogo, Evi Muafiah, mengatakan khusus di bulan Syawal, umat Muslim yang terutama perempuan bisa mendapatkan tiga pahala sekaligus.
Pahala yang pertama, yakni pahala melakukan puasa qadha atau puasa pengganti. Kemudian, puasa diniati untuk membayar utang puasa atau puasa qadha, terutama bagi perempuan yang memiliki utang puasa selama bulan Ramadan kemarin. "Yang pertama puasa di bulan Syawal selain tanggal 1, karena hanya tanggal 1 Syawal saja yang tidak diperbolehkan puasa."
Yang kedua adalah diniati untuk sunah puasa Syawal, sehingga bisa juga mendapatkan pahala sunah puasa Syawal. "Kemudian yang kedua diniati puasa Syawal sekalian, sunah dapet pahalanya," imbuhnya. Kemudian yang ketiga, jika nanti berpuasa di hari Senin dan Kamis, maka bisa juga mendapatkan pahala puasa Senin Kamis.
"Nanti kalau ketemu dengan hari Kamis atau hari Senin, maka tambah lagi itu pahalanya puasa Senin Kamis." "Jadi ada tiga puasa qadha, kemudian puasa Syawal dan puasa Senin Kamis. Dan itu boleh satu puasa dengan tiga niat, istimewa ini pokoknya," pungkasnya. Berikut bacaan niat Puasa Syawal:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ. Artinya:
“Aku berniat puasa sunah Syawwal esok hari karena Allah SWT.” Tidak seperti Puasa Ramadan, niat puasa Syawal bisa dilakukan saat siang hari selama belum makan atau minum. نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ. Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawwal hari ini karena Allah SWT.”
Berikut ini tata cara dan ketentuan puasa Syawal, dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Sukabumi, ummi.ac.id: Bagi yang berpuasa Ramadan dengan sempurna, lalu mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, puasa Syawal itu dilakukan selama enam hari.
Lafaz hadis ini adalah: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Dari hadis tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Yang disunahkan adalah berpuasa enam hari di bulan Syawal.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).
Puasa Syawal diutamakan agar dikerjakan secara berurutan. Namun, jika tak bisa dikerjakan berurutan, boleh dikerjakan secara terpisah pisah. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah.
Itu pun tanda berlomba lomba dalam hal yang diperintahkan.” Jika Anda memiliki utang puasa Ramadan, disarankan untuk menggantinya terlebih dulu (qadha' puasa). Hal ini berdasarkan penjelasan Ibnu Hambali dalam kitab Lathoiful Ma’arif.
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qadha’ puasa Ramadan, hendaklah ia memulai puasa qadha’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang Muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qadha’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).
Begitu pula beliau mengatakan, “Siapa yang memulai qadha’ puasa Ramadan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal setelah qadha’nya sempurna, maka itu lebih baik. Inilah yang dimaksud dalam hadits, yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Namun, pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika menunaikan qadha’ puasanya di bulan Syawal.
Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qadha’ itu dilakukan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 392). Puasa Syawal diutamakan setelah Hari Raya Idul Fitri, tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Para fuqoha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fitri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegeralah dalam melakukan kebaikan.” (Syarhul Mumti’, 6: 465).